Friday, October 17, 2025

Jenis-Jenis Transaksi Keuangan dalam Usaha Kuliner

 



Jenis-Jenis Transaksi Keuangan dalam Usaha Kuliner

A.    Pengertian Transaksi Keuangan

Transaksi keuangan adalah semua kegiatan yang menyebabkan perubahan posisi keuangan usaha, baik berupa uang masuk (pendapatan) maupun uang keluar (pengeluaran).

Dalam usaha kuliner dan pastry, transaksi bisa terjadi setiap hari, mulai dari pembelian bahan baku, pembayaran gaji, hingga penjualan makanan kepada pelanggan.

B.     Klasifikasi Umum Transaksi Keuangan

Secara umum, transaksi keuangan dalam usaha kuliner terbagi menjadi dua jenis besar:

1.   Transaksi Penerimaan (Uang Masuk)

Merupakan transaksi yang menambah kas atau pendapatan usaha.
Contohnya:

a.       Penjualan tunai – hasil penjualan makanan/minuman secara langsung kepada pelanggan. Contoh: Menjual 50 donat @Rp5.000 = Rp250.000 masuk ke kas.

b.      Penjualan non-tunai (piutang) – pelanggan memesan untuk acara, pembayaran dilakukan kemudian.

c.       Pendapatan lain-lain – seperti sewa alat, pelatihan, atau kerja sama katering.

d.      Modal tambahan dari pemilik usaha – saat pemilik menambah dana untuk operasional.

e.       Penerimaan dari pinjaman atau investor – dana dari pihak ketiga yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha.

 

2.   Transaksi Pengeluaran (Uang Keluar)

Merupakan transaksi yang mengurangi kas atau aset usaha.
Contohnya:

a.       Pembelian bahan baku
Tepung, gula, mentega, telur, susu, cokelat, buah, dll.

b.      Pembelian bahan penolong atau non-food item
Kemasan, tisu, plastik, box kue, alat kebersihan, dll.

c.       Biaya operasional harian
Listrik, air, gas, transportasi, dan pulsa telepon.

d.      Pembayaran gaji tenaga kerja
Gaji karyawan produksi, kasir, atau cleaning service.

e.       Biaya perawatan dan perlengkapan dapur
Servis oven, mixer, kulkas, atau peralatan lainnya.

f.       Biaya sewa tempat dan promosi
Sewa kios, iklan media sosial, banner, dan event kuliner.

g.      Pembayaran hutang usaha
Pembayaran kepada supplier yang sebelumnya memberikan bahan baku seca

Manfaat Mencatat Transaksi Secara Teratur

  1. Mengetahui posisi kas secara akurat
  2. Mencegah kehilangan uang atau kesalahan pencatatan
  3. Menjadi dasar penyusunan laporan keuangan
  4. Memudahkan menghitung HPP (Harga Pokok Produksi) dan menentukan harga jual
  5. Membantu pengambilan keputusan usaha

Tips Pencatatan Transaksi Bagi UMKM Kuliner

1.      Gunakan buku kas harian (penerimaan dan pengeluaran)

2.      Pisahkan uang pribadi dan uang usaha

3.      Catat setiap transaksi sekecil apapun

4.      Simpan bukti transaksi seperti nota dan struk

5.      Lakukan rekap mingguan atau bulanan

Jenis Transaksi Berdasarkan Tujuan

Selain berdasarkan arus kas, transaksi usaha kuliner juga bisa dibedakan berdasarkan tujuannya:

Jenis Transaksi

Tujuan

Contoh

Transaksi Operasional

Kegiatan utama usaha sehari-hari

Membeli bahan baku, menjual produk, membayar listrik

Transaksi Investasi

Penambahan aset usaha

Membeli oven baru, freezer, atau etalase

Transaksi Pendanaan

Sumber dana usaha

Pinjaman dari bank, tambahan modal dari pemilik

Transaksi Pribadi (Prive)

Pengambilan dana untuk kebutuhan pribadi pemilik

Pemilik mengambil uang kas untuk keperluan pribadi

 

 

 

Referensi:

  1. Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2021). Modul Pembukuan Sederhana untuk UMKM Kuliner.
  2. SAK EMKM – Ikatan Akuntan Indonesia (2020).
  3. Mulyadi, (2016). Akuntansi Biaya. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  4. Wibowo, A. (2021). Praktik Pembukuan Sederhana untuk UMKM. Deepublish.

Pentingnya Pembukuan bagi UMKM

 



Pentingnya Pembukuan bagi UMKM

1.      Apa itu Pembukuan?

Pembukuan adalah kegiatan mencatat semua transaksi keuangan usaha secara teratur, baik yang berupa pemasukan maupun pengeluaran.
Dalam konteks UMKM kuliner/pastry, pembukuan mencakup pencatatan pembelian bahan baku, biaya produksi, penjualan harian, gaji karyawan, hingga biaya listrik dan sewa tempat.

 

2.      Mengapa Pembukuan Sangat Penting bagi UMKM?

1. Mengetahui Kondisi Keuangan Usaha

Dengan pembukuan, pemilik usaha dapat melihat dengan jelas:

·         Berapa jumlah pendapatan setiap hari/bulan

·         Biaya apa saja yang paling besar (misalnya bahan baku atau gaji)

·         Apakah usaha sedang untung atau rugi

Tanpa pencatatan, pelaku usaha sering hanya mengira-ngira keuntungan — yang bisa menyesatkan keputusan bisnis.

 

2. Mengontrol Arus Kas (Cash Flow)

Pembukuan membantu mengetahui:

·         Dari mana uang masuk (penjualan, piutang yang dibayar, dll.)

·         Kemana uang keluar (bahan baku, sewa, listrik, dll.)

Dengan begitu, pelaku UMKM bisa menghindari kebocoran kas dan merencanakan keuangan lebih baik (misalnya, menyiapkan dana untuk pembelian besar atau musim sepi penjualan).

 

3. Dasar untuk Menghitung HPP dan Menentukan Harga Jual

Tanpa catatan biaya yang rapi, pelaku usaha akan sulit menghitung Harga Pokok Produksi (HPP).
Padahal, HPP sangat penting untuk menentukan:

·         Berapa harga jual yang pantas, dan

·         Berapa keuntungan yang realistis

Dengan pembukuan, pelaku UMKM tahu berapa sebenarnya biaya bahan, tenaga kerja, dan overhead yang dikeluarkan.

 

4. Memudahkan Perencanaan dan Pengambilan Keputusan

Data keuangan yang rapi membantu pengusaha dalam:

·         Menentukan kapan harus menambah modal atau menahan investasi

·         Menilai produk mana yang paling menguntungkan

·         Mengambil keputusan berdasarkan data, bukan hanya intuisi.

Contohnya, jika catatan menunjukkan bahwa donat isi cokelat paling laku dan memberi margin tinggi, maka UMKM bisa fokus pada varian tersebut.

 

5. Membantu Pengajuan Pinjaman dan Kerjasama

Banyak lembaga keuangan (bank, koperasi, lembaga pemerintah) mensyaratkan laporan keuangan sederhana sebagai bukti kelayakan usaha.
Jika pembukuan teratur, UMKM akan lebih mudah:

·         Mendapatkan pinjaman modal usaha

·         Menarik investor atau mitra bisnis

·         Mengikuti program pemerintah atau inkubasi UMKM


6. Kewajiban Hukum dan Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan bagi UMKM, pengusaha wajib menyampaikan laporan omzet dan biaya.
Pembukuan menjadi dasar yang memudahkan:

·         Menghitung pajak usaha dengan benar

·         Menghindari kesalahan administrasi dan denda pajak

Kesimpulan

Pembukuan bukan hanya sekadar mencatat uang masuk dan keluar, tetapi merupakan alat kendali dan strategi bisnis bagi UMKM.

Dengan pembukuan, pelaku UMKM bisa:

  • Lebih paham kondisi keuangannya,
  • Mengambil keputusan yang tepat,
  • Mengelola biaya dengan efisien, dan
  • Meningkatkan peluang berkembang secara berkelanjutan.


Referensi:

1. Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2021). Modul Pembukuan Sederhana untuk UMKM.
2. Wibowo, A. (2021). Praktik Pembukuan Sederhana untuk UMKM. Yogyakarta: Deepublish.
3. SAK EMKM – Ikatan Akuntan Indonesia (2020).
4. Mulyadi. (2016). Akuntansi Biaya. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Friday, October 3, 2025

Food Costing Omlet Nasi Sayur

 



Food Costing Omlet Nasi Sayur



Food Costing Udang Balado Petai

 



Food Costing Udang Balado Petai



Food Costing Tahu Gejrot

 



Food Costing Tahu Gejrot



Food Costing Pisang Coklat Keju

 



Food Costing Pisang Coklat Keju 



Foofd Costing Ayam Crispy

 



Foofd Costing Ayam Crispy